Pansus Raperda Insentif Investasi Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Politik202 views

BANDAR LAMPUNG – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal mengajukan perpanjangan waktu masa kerja kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Pansus Raperda Insentif Investasi ditetapkan saat Rapat Paripurna 2 Juli 2025 dan paripurna pemantapan mulanya dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli.

Ketua Pansus, Yozi Rizal menyampaikan bahwa permintaan tersebut seiring padatnya agenda DPRD Lampung. Khususnya saat ini tengah fokus membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan. Dalam waktu dekat, DPRD juga akan mulai membahas KUA-PPAS APBD 2026.

“Kita punya kemampuan dan waktu yang terbatas. Mengingat pentingnya raperda ini jadi tidak boleh serampangan,” kata Yozi kepada awak media, Senin, 4 Agustus 2025.

Yozi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan studi komparasi ke Jawa Tengah, sebagai provinsi yang telah lebih dulu menerapkan perda sejenis. Selain itu, Pansus juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

“Saya sepakat untuk memberikan kemudahan investasi, tetapi harus dibahas dengan matang juga. Kami akan mengundang semua stakeholder pelaku usaha dan dinas terkait agar tidak ada persoalan di masa depan,” tutur politisi Partai Demokrat itu.

Yozi menekankan perlunya pelibatan pemerintah kabupaten dan kota jika dalam pembahasan ditemukan potensi irisan kewenangan, khususnya dalam hal perizinan.

“Insentif investasi ini juga akan kita pelajari lagi. Tentu kita berharap datangnya investor untuk meningkatkan perekonomian di Provinsi Lampung. Bukan berarti dengan memberikan insentif, banyak proses investasi yang berhasil mengeruk SDA kita tapi negara tidak dapat apa-apa,” katanya.

Yozi berharap ini bisa mengangkat perekonomian masyarakat dan memberi dampak bagi Pemprov sehingga bisa melanjutkan pembangunan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *