Jakarta, CyberIndonesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menyinggung kinerja lembaga antirasuah terkait kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Setyo menegaskan bahwa pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto tidak menghapus status hukum atas perbuatannya. Menurutnya, amnesti hanya membebaskan hukuman, bukan menghilangkan kesalahan hukum yang telah diputus pengadilan.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat, namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap Hasto telah berjalan sesuai prosedur. Penyidik dan jaksa KPK disebut telah bekerja secara profesional, hingga akhirnya Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, sampai keluar putusan pengadilan yang menyatakan Hasto terbukti bersalah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Megawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPK setelah Hasto menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Dalam pidatonya, Megawati secara terbuka menyampaikan rasa sedih atas kondisi KPK saat ini yang menurutnya berbeda jauh dari semangat awal pembentukannya.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang dulu memperjuangkan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi kalau sekarang modelnya seperti ini, ya bagaimana? Aneh rasanya,” ungkap Megawati.
Presiden ke-5 RI itu juga mempertanyakan mengapa seorang presiden harus turun tangan langsung untuk memberikan amnesti atas kasus seperti yang menimpa Hasto.
“Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Saya juga pernah jadi presiden, dan saya tahu lika-likunya. Kok bisa ya KPK jadi seperti ini sekarang?” katanya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku. Namun, hukuman itu tidak dijalani karena ia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Keputusan ini memicu reaksi publik, terutama dari kalangan aktivis antikorupsi yang khawatir langkah tersebut dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi. (Yuni)