Lebih 1.100 Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Khusus Rp30 Juta Per Bulan

Cyberindonesia.net – Kabar gembira bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Pemerintah memberikan tunjungan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan.

Tunjangan itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Luar biasa lagi, tunjangan tersebut di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Terbitnya Perpres semakin menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat layanan kesehatan. Kebijakan ini juga merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Tahap awal, tunjangan khusus itu diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menurut Menkes Budi, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujarnya.

Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritasnya pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini. Terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menkes Budi.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas. Sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *