PPATK Blokir Rekening Dorman Lebih dari 3 Bulan, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya

Nasional399 views

Jakarta, — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana pemblokiran terhadap rekening bank dorman atau tidak aktif yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penyalahgunaan rekening, terutama untuk kejahatan digital seperti judi online dan penipuan daring.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengambil hak nasabah, melainkan bentuk perlindungan preventif. Menurutnya, banyak rekening dorman dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk transaksi ilegal.

“Hak pemilik rekening tetap utuh 100%. Rekening hanya kami proteksi dari potensi penyimpangan,” jelas Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ivan menyebutkan PPATK telah menemukan berbagai kasus penjualan, peretasan, hingga penyalahgunaan rekening dorman untuk keperluan transaksi ilegal seperti judi online.

“Negara hadir melindungi pemilik rekening dari pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang rekeningnya sudah terblokir, PPATK memastikan bahwa proses pembukaan kembali rekening sangat mudah. Nasabah cukup menghubungi pihak bank terkait atau mendatangi langsung kantor PPATK dengan membawa dokumen identitas resmi.

“Kami telah membuka kembali jutaan rekening setelah nasabah mengajukan permohonan. Ini upaya untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga manfaat rekening pribadi,” tutur Ivan.

PPATK juga mencatat adanya penurunan signifikan transaksi keuangan ilegal, terutama pada platform judi online (judol). Hal ini menunjukkan kebijakan tersebut mulai memberi dampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dampak paling signifikan yang kami lihat adalah berkurangnya potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku pidana,” ujar Ivan.

PPATK mengimbau seluruh masyarakat untuk rutin memantau dan menggunakan rekening bank yang dimiliki, serta segera mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir agar tetap dapat digunakan dengan aman.

“Program ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi. Hak nasabah tetap aman, dan uang tetap utuh. Yang kami lakukan adalah perlindungan aktif dari negara,” pungkas Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *