Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, yang mendesak agar buronan kasus suap, Harun Masiku, segera ditangkap untuk memastikan keadilan dalam perkara yang juga menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku (HM) masih aktif dilakukan. Tak hanya terbatas di dalam negeri, upaya pencarian juga diperluas hingga ke luar negeri, melibatkan sejumlah lembaga strategis yang memiliki kewenangan lintas negara.
“Tentunya, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap DPO tersangka HM. Pencarian tidak hanya dilakukan di dalam negeri tapi juga luar negeri dengan melibatkan banyak stakeholder,” ujar Budi, Senin (27/7/2025).
Lebih lanjut, pernyataan keras datang dari Djarot Saiful Hidayat setelah vonis dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto. Menurut Djarot, apabila penegakan hukum ingin dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, maka Harun Masiku yang merupakan tokoh sentral dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 harus segera ditangkap.
“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu. Jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum,” tegas Djarot saat ditemui di DPP PDIP, Jakarta.
Ia juga menuding proses hukum terhadap Hasto sarat muatan politik, menyebut Sekjen PDIP itu sebagai “tahanan politik” karena dianggap berbeda pandangan dengan kekuasaan.
“Ini persoalan politik. Pak Sekjen menjadi tahanan politik karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan ‘raja’ yang tidak mau dikritik,” sindirnya tajam.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait upaya menggolkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan di ruang sidang pada Jumat (25/7).
Putusan ini sekaligus menguatkan peran sentral Harun Masiku dalam pusaran kasus tersebut. Namun hingga kini, Harun masih menjadi buronan dan tak kunjung tertangkap sejak kabur pada Januari 2020.
Kendati demikian, meski telah divonis penjara, posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP disebut masih tetap dijabat. Djarot menyatakan bahwa keputusan terkait jabatan Hasto akan ditentukan dalam Kongres PDIP mendatang.
“Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena saat ini, Mas Hasto masih menjabat Sekjen PDI Perjuangan,” ucap Djarot.
Hal ini menunjukkan bahwa PDIP masih memberikan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto, meskipun status hukumnya telah berubah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.
Harun Masiku menjadi buronan paling dicari KPK sejak dirinya melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020. Meski sempat dilaporkan kembali ke Indonesia berdasarkan data imigrasi, keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.
Lebih mendalam, KPK mengklaim terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk interpol, pihak imigrasi, hingga lembaga intelijen untuk memburu keberadaan Harun. Namun, empat tahun berselang, belum ada titik terang.
“Kami tidak pernah menghentikan pencarian. Harun Masiku adalah DPO aktif yang terus kami kejar,” kata juru bicara KPK dalam berbagai kesempatan sebelumnya. (Ror)