KPK Dalami Dugaan Adanya Aktor di Balik Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

Nasional135 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan bahwa Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut nonaktif, tidak bertindak sendirian dalam menerima suap dari proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

“Kami menduga Topan bukan satu-satunya pelaku. Kami sedang menelusuri siapa yang memberi perintah, dengan siapa ia berkoordinasi,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Antara, Jumat (25/7/2025).

KPK tengah mendalami dua hal krusial: alur perintah dan aliran dana dalam kasus ini. Asep menegaskan, suap tidak terjadi begitu saja tanpa ada inisiasi dari pihak tertentu.

“Pasti ada perintah dulu, lalu dieksekusi, baru uang dibagikan,” ujarnya.

Meski Topan sendiri masih enggan membuka mulut, penyidik tak tinggal diam. Tim KPK terus menggali informasi tambahan, termasuk dari keluarga dekat Topan dan barang bukti elektronik yang tengah diperiksa di laboratorium forensik lembaga antirasuah tersebut.

“Kami tidak hanya mengandalkan keterangan dari tersangka. Kami juga mencari bukti dan saksi lain yang bisa mengungkap skema korupsi ini secara menyeluruh,” imbuh Asep.

Kasus ini melebar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di dua instansi strategis, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari berselang, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dari dua klaster kasus yang berbeda namun saling beririsan. Mereka adalah:

1. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen

2. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

3. M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

4. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster besar berdasarkan asal proyek:

– Klaster I – Empat proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut.

– Klaster II – Dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi kasusnya, KPK menduga bahwa pemberi suap adalah dua kontraktor besar: M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang. Keduanya diduga memberikan dana suap sebagai imbalan atas mulusnya proses pengerjaan proyek-proyek strategis.

Adapun penerima suap terbagi sesuai klaster:

1. Di klaster pertama, penerima dana adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

2. Di klaster kedua, suap diduga diterima oleh Heliyanto.

Lebih mendalam, KPK menilai bahwa jaringan korupsi ini kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain di luar lima tersangka yang sudah diumumkan. Indikasi adanya aktor intelektual atau petinggi di atas Topan menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan.

Langkah pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti digital, pemanggilan saksi tambahan, dan pelacakan transaksi mencurigakan tengah dilakukan secara intensif.

“Kami akan bongkar tuntas siapa yang bermain di balik proyek-proyek ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, apalagi yang menjadikan infrastruktur publik sebagai ladang bancakan,” pungkas Asep.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *