Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut. Ia menyebut putusan yang dijatuhkan terhadap Hasto adalah bagian dari proses hukum yang harus dijunjung tinggi.
“Kami menghargai karena putusan itu diambil demi hukum dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta.
Namun, Setyo menyebut hingga kini KPK masih belum menerima salinan fisik putusan lengkap dari pengadilan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu belum mengambil sikap lebih jauh, termasuk kemungkinan melakukan banding.
“Fisik putusannya belum kami lihat. Tentu kami akan mencermati terlebih dahulu, karena dalam amar putusan biasanya terdapat banyak pertimbangan penting,” ujarnya.
Setyo mengakui bahwa informasi mengenai vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Hasto baru diperoleh dari pemberitaan media massa. Meski demikian, ia memastikan KPK akan segera mengambil langkah hukum berikutnya setelah mendalami isi amar putusan.
“Setelah putusan dipelajari, barulah Jaksa Penuntut Umum KPK akan menentukan tindakan lanjutan,” ucapnya.
Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin hakim Rios Rahmanto, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios dalam amar putusannya.
Putusan itu menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam perkara ini.
Namun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan, sebagaimana yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa KPK berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.
Kasus suap PAW ini kembali menyorot perhatian publik, terutama karena Harun Masiku, sosok sentral dalam kasus ini, masih berstatus buron sejak 2020. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai keberadaan atau upaya serius pemerintah dan penegak hukum untuk memulangkannya. (Ror)