Sidang KKEP Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKP Raymond Dias, MSPI Siap Gugat SP3 ke Pengadilan

Nasional261 views

Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Propam Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan. AKP Raymond Dias, yang saat itu menjabat sebagai perwira Unit II Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, disebut-sebut telah memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi yang menyeret dirinya.

Fakta ini terungkap dalam persidangan KKEP terhadap Kompol Subhan di ruang sidang Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (24/7). Dalam persidangan, DIRHUBAG MSPI, Thomson Gultom, hadir sebagai pelapor berdasarkan laporan aduan nomor: 036/Laporan-Aduan/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022.

“Saya baru tahu di persidangan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/993/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 2 Maret 2016 itu telah diterbitkan SP3. Menurut keterangan saksi, SP3 itu keluar atas perintah AKP Raymond Dias pada 2018,” ujar Thomson kepada awak media, Jum’at (25/7/205).

Lebih lanjut, Thomson menjelaskan bahwa AKP Raymond Dias kala itu masih menjabat sebagai PS Unit II Subdit 6 Ranmor. Sedangkan AKP Subhan kata dia saat ini menjabat Kompol, sebelumnya merupakan anggota Unit III yang kemudian dimutasi ke Unit II.

Terbitnya SP3 tersebut, MSPI berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita akan praperadilkan SP3 itu. Dasar hukumnya apa? Kok bisa laporan yang kami buat justru dihentikan tanpa pelapor mengetahui? Ini bentuk kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Thomson juga mengungkap latar belakang kasus ini. Ia menuturkan kasus bermula dari penangkapan Fery dan seorang perempuan oleh Reskrim Polsek Kelapa Gading pada 2014 atas kasus narkoba.

Namun, kata Thomson uang sebesar hampir Rp400 juta yang diambil dari rekening tersangka justru tidak dijadikan barang bukti dalam perkara, bahkan tidak disertakan dalam sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibat hal itu, MSPI melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam. Dalam prosesnya, enam anggota Polsek Kelapa Gading dihukum berdasarkan putusan KKEP. Namun, sayangnya, Kapolsek kala itu tidak ikut diperiksa, meski disebut menerima uang hasil sitaan.

Setelah LP Nomor: LP/993/III/2016/PMJ/Ditreskrimum dibuat pada 2016, proses penyidikan ditangani Unit III Subdit 6 Ranmor dengan penyidik AKP Subhan dan Kanit Kompol Wagino. Di tengah proses penyidikan, Thomson mengaku ditawari “uang damai” sebesar Rp250 juta agar mencabut laporan.

“Saya menolak. Saya tidak pernah membela pelaku narkoba. MSPI berdiri sebagai kontrol sosial terhadap penyimpangan hukum oleh aparat,” tegasnya.

Tawaran serupa juga pernah datang saat proses laporan di Propam. Bahkan AKP Subhan sempat menelepon Thomson, menyebutkan bahwa korban telah mencabut kuasa dari MSPI dan menunjuk pengacara baru.

“Saya melaporkan bukan karena kuasa dari Fery, tapi sebagai pelaksanaan fungsi sosial kontrol berdasarkan undang-undang,’ tandanya.

Tak hanya menggugat SP3, MSPI juga menyatakan akan melaporkan AKP Raymond Dias ke unit Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan buka laporan penyalahgunaan uang Rp400 juta dari ATM tersangka narkoba yang diduga tidak pernah dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (Ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *