Misteri Jonson: Tersangka Pembunuhan Acuan Masih Bebas, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Nasional250 views

Jakarta – Tujuh tahun telah berlalu sejak pembunuhan keji terhadap Herdi Sibolga alias Acuan terjadi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, satu nama tersangka dalam kasus ini masih menimbulkan tanda tanya besar: Jonson, yang hingga kini belum juga dijebloskan ke penjara.

Padahal, pengadilan telah memvonis Handoko alias Alex—otak intelektual pembunuhan itu—dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun ironisnya, Jonson yang diduga kuat terlibat langsung, justru masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan proses hukum.

“Jonson itu ikut serta dalam pembunuhan. Jadi didalam mobil Jonson ada bersama sopir tidak turun yang turun itu Alex bersama Suwondo. Jadi yang kesorot cctv mereka berdua, Jonson tidak kesorot cctv,” kata Narsum yang tak sebut nama, Jum’at (25/7/2025).

Lebih lanjut, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 20 Juli 2018, sekitar pukul 23.45 WIB, di Jl. Jelambar Aladin, RT 3/RW 6, Pejagalan, Jakarta Utara. Korban ditemukan tewas mengenaskan. Polisi menetapkan tujuh tersangka yakni Abdullah Sunandar alias Nandar, Handoko alias Alex, Marno, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias Yadi, Purwanto alias Ompong.

Semua tersangka sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 25 Juli 2018. Namun, hanya Jonson yang penahanannya ditangguhkan pada 31 Agustus 2018, dan kemudian berubah status menjadi tahanan kota bersama Sumaryadi dan Purwanto. Mereka hanya wajib lapor beberapa kali seminggu.

Ketidakjelasan status hukum Jonson memicu reaksi keras dari Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI). Lembaga ini sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya pada 29 Agustus 2022, dengan Nomor: 041/Konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022. Surat tersebut mempertanyakan alasan mandeknya penanganan Jonson yang telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Koordinator MSPI, Thomson, menyampaikan bahwa Jonson memiliki hubungan erat dengan Handoko, tersangka utama yang telah divonis.

“Jejak digital mereka menunjukkan kedekatan luar biasa, baik dalam bisnis maupun aktivitas sosial. Mereka bahkan sering bepergian ke luar negeri bersama,” ujar Thomson dikutip Metrojakartanews.id,

Yang lebih mengherankan, selama proses persidangan, Jonson tidak pernah dihadirkan sebagai terdakwa maupun saksi terhadap Handoko Cs. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada pengabaian hukum dalam penanganan kasus ini.

Keluarga Herdi Sibolga hingga kini masih menanti keadilan. Mereka meminta Kapolda Metro Jaya bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus Jonson.

“Sudah terlalu lama kami menunggu. Kalau hukum masih berpihak pada kebenaran, seharusnya semua pelaku tanpa terkecuali diproses,” ujar salah satu keluarga korban waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *