KNPI Lampung Galang Donasi Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Berita Utama313 views

Cyberindonesia.net – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung akan menggalang donasi untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membiayai proses ukur ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang ditaksir memerlukan biaya Rp10 miliar.

Wacana itu dilontarkan Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah menyikapi permintaan netizen saat live Ngopi Bareng Pemuda Lampung di salah satu akun tiktok pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Kalau kendalanya di pembiayaan untuk mengukur ulang, maka KNPI Lampung akan menggalang donasi ke masyarakat untuk membantu BPN melakukan pengukuran ulang lahan PT SGC,” ucap Bung Iqbal, sapaan akrabnya.

Menurut Bung Iqbal, pengukuran ulang lahan perusahaan perkebunan tebu di Tulang Bawang dan Lampung Tengah itu penting agar negara dan rakyat secara terang benderang mengetahui kebenaran luasan lahan perusahaan yang memasok sekitar 30% kebutuhan gula nasional itu.

“Supaya terang benderang kita bantu BPN dan SGC agar polemik ini tak terus menjadi isu gorengan yang berlarut-larut. KNPI akan konsisten berpihak pada kebenaran,” katanya tegas.

Langkah ini, lanjut Bung Iqbal, dalam rangka membantu PT SGC mengungkap luasan lahan sebenarnya yang saat ini datanya masih ambigu dan berbeda-beda di BPN dan DPR.

“Supaya data nggak simpang siur lagi. Sambil menunggu ukur ulang manual bisa pakai aplikasi pencitraan satelit,” tuturnya.

“Ini untuk kebaikan bersama. Agar tidak terus menjadi sesuatu yang abu-abu. Sekaligus menjadi momentum bagi PT SGC untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi negara,” tutur Bung Iqbal melanjutkan.

Sudah hampir sepuluh hari berlalu sejak Komisi II DPR RI mengeluarkan keputusan penting yang memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa BPN harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk menunda proses pengukuran ulang, mengingat hal ini merupakan amanat resmi dari lembaga legislatif.

“Keputusan Komisi II sangat jelas. BPN wajib melaksanakan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU PT SGC untuk memastikan batas-batas lahan yang sah dan menghindari konflik agraria dengan masyarakat,” ujar Wahrul.

Ia juga mengingatkan bahwa proses ini tidak hanya soal administratif, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

“Sudah terlalu lama rakyat menanti kejelasan. Negara sudah hadir. BPN harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya pada keadilan agraria,” ujarya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *