Cyberindonesia.net – Jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia mencapai lebih dari 100.000 unit. Mayoritas belum memiliki izin resmi.
Seperti di Provinsi Lampung. Berdasarkan data tahun 2023, ada sebanyak 3.316 kapal ukuran 5–30 Gross Tonnage (GT). Yang memiliki izin baru 158 kapal.
Fakta itu terungkap saat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Selasa, 23 Juli 2025.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ukon Ahmad Furkon menilai kapal belum memiliki izin menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.
KKP bersama tim lintas kementerian, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan langsung di lapangan. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi percepatan perizinan secara administratif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya.
“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” ucap Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ukon Ahmad Furkon.
Selain membahas migrasi izin, juga disinggung ketimpangan distribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan. Saat ini, pendapatan dari sektor tersebut hanya ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi. KKP tengah mendiskusikan mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih proporsional ke seluruh tingkatan pemerintah daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik inisiatif distribusi PNBP perikanan untuk provinsi. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mendukung penuh kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan.
Menurut Kiyai Mirza, sapaan Gubernur Lampung, perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendorong percepatan reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh.
Secara khusus, Kiyai Mirza meminta pembukaan gerai izin berusaha di lapangan dilaksanakan selama dua minggu di mulai pada tanggal 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ukon Ahmad Furkon hadir mewakili Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Turut hadir Tim Satgassus Mabes Polri, jajaran pejabat teknis KKP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.***