Komisi I DPRD Lampung Cek Alih Fungsi Fasum dan Fasos di Sukarame Kota Bandar Lampung

Politik105 views

BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung turun mengecek lokasi dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Fasilitas tersebut kini berubah menjadi bangunan pribadi. Alhasil, warga kehilangan akses jalan yang seharusnya menjadi hak publik.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Yusirwan, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan.

“Ada fasilitas umum yang dikuasai oleh pihak tertentu hingga menutup akses warga. Pemerintah Provinsi tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucap Yusirwan saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa, 22 Juli 2025.

Yusirwan melanjutkan, Komisi I akan segera memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk meminta klarifikasi terkait status lahan tersebut. Informasi sementara menyebutkan bahwa aset itu telah dilimpahkan ke Pemerintah Kota, namun belum ada bukti resmi.

“Kami ingin melihat bukti pelimpahan aset. Jika memang benar sudah diserahkan, maka kami akan panggil juga pemerintah kota. Tapi yang bertanggung jawab pertama adalah Pemprov, karena aset ini awalnya milik mereka,” ujarnya.

Anggota Fraksi PAN itu juga menyoroti kemungkinan sertifikat terbit secara ilegal atas lahan fasum tersebut. Jika tak ditemukan dokumen pelepasan hak, maka legalitas bangunan pribadi di atasnya patut dipertanyakan.

“Kalau pun ada sertifikat, kami akan telusuri asal-usulnya. Tak mungkin sertifikat bisa keluar tanpa pelepasan hak dari negara. Benang merahnya pasti akan terlihat,” katanya.

Sementara itu, seorang warga terdampak, Nur Hasanah mengaku kesulitan mengakses lahan miliknya yang dibeli sejak 2014. Meski dalam denah tercantum adanya fasum, namun di lapangan akses jalan tidak tersedia.

“Saya sudah membeli tanah ini sejak 2014. Tapi sampai sekarang tidak bisa membangun karena tidak ada jalan masuk. Mau bawa pasir dan material saja bingung harus lewat mana,” ujar Nur.

Dia juga mendesak agar keberadaan bangunan pribadi di atas lahan fasum diperiksa secara hukum.

“Kalau memang itu tanah milik pemprov, seharusnya pemerintah yang bertanggungjawab menyediakan akses. Saya juga berharap legalitas bangunan yang sudah berdiri di atas tanah fasum diperiksa. Jangan sampai fasum jadi bancakan pribadi,” ujar dia.

Nur Hasanah menyatakan harapannya kepada DPRD agar permasalahan ini tidak mandek dan bisa segera ditindaklanjuti.

“Saya percaya DPRD bisa memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya tentang saya, tapi hak semua warga yang harusnya dilindungi,” tutur Nur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *