Cyberindonesia.net – Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan seluas 948.641 hektare. Dari luasan itu, areal perhutanan sosial mencapai 155.870 hektare hingga 2024.
Demikian terungkap dalam Rapat Strategi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Jumat, 18 Juli 2025. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan. Hadir jajaran Dinas Kehutanan, Bappeda serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Rapat menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyusun arah pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan di Aula Dinas Kehutanan pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
Rapat tersebut membahas strategi penguatan pengelolaan kawasan hutan guna mendorong optimalisasi potensi ekonomi kehutanan secara berkelanjutan seperti Arahan Gubernur Lampung. Saat itu, gubernur juga mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani masalah lingkungan hidup.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, memaparkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di Lampung telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga program Perhutanan Sosial (PS) menjadi strategi utama dalam melegalkan aktivitas tersebut agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Tercatat hingga tahun 2024, potensi areal perhutanan sosial di Lampung mencapai 155.870 hektare yang tersebar di 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pada tahun yang sama, perhutanan sosial mencatat nilai transaksi ekonomi (NTE) lebih dari Rp323 miliar. Menjadikan program ini berkontribusi signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, perhutanan sosial juga menjadi solusi pengentasan kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan pentingnya upaya bersama untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk mengoptimalkan aset dan regulasi yang ada, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.***