Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyiapkan serangkaian langkah dalam melindungi masa depan anak-anak terdampak perceraian orang tua.
Hal itu disampaikan Kiyai Mirza — sapaan akrab Gubernur Lampung — saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Insyafli dan jajaran di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Senin, 14 Juli 2025.
Kiyai Mirza mengatakan Pemprov Lampung segera mengeluarkan serangkaian kebijakan. Seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terdampak perceraian.
Menurut Kiyai Mirza, langkah ini sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai persoalan sosial yang muncul. Seperti kemiskinan, putus sekolah, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak.
“Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan dan putus sekolah, yang sering muncul akibat perceraian,” ujar Gubernur Lampung.
Kiyao Mirza menekankan khususnya bagi orang tua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang bercerai, akan memastikan bahwa kewajiban nafkah anak tetap dipenuhi sesuai hasil putusan pengadilan.
“Bagi ASN yang terbukti tidak memberikan nafkah kepada anaknya setelah perceraian, akan diambil langsung dengan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja,” ucapnya.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Lampung dalam waktu dekat berencana menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh Pemerintah kabupaten/kota bersama dengan PTA.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menangani masalah perceraian. Terutama terkait dengan hak anak dan pemberdayaan ibu.
Gubernur Mirza berharap dengan adanya langkah-langkah perlindungan ini, dapat mengurangi angka perceraian di Lampung dan melindungi masa depan anak-anak yang rentan menjadi korban akibat perceraian.
“Bersama kita memastikan masa depan anak-anak yang terdampak perceraian lebih cerah dan hak-hak mereka terpenuhi. Semoga kasus perceraian di Lampung juga semakin menurun,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinghi Agama Bandar Lampung Insyafli mengungkapkan bahwa anak-anak dan istri merupakan pihak yang paling rentan setelah perceraian.
Selain itu, banyak anak yang terpaksa putus sekolah dan terjerumus dalam kemiskinan akibat ketidakmampuan ekonomi yang timbul setelah perceraian.
Insyafli juga mencatat banyak hasil putusan pengadilan yang tidak dijalankan dengan baik, yang berdampak langsung pada masa depan anak-anak tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka,” ujar Insyafli.***

