Perjuangkan Nasib 800.000 Keluarga Lampung ke Senayan, Kiyai Mirza Desak Singkong Masuk RUU Komoditas Strategis

Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha ke Senayan. Alasannya, ada 800.000 keluarga di Sang Bumi Ruwa Jurai menggantungkan hidup dari sektor ini.

Demikian disampaikan Kiyai Mirza — sapaan akrab Gubernur Lampung — dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU tentang komoditas strategis di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg), Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Kiyai Mirza menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.

Dalam pertemuan tersebut, petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.

“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong,” ujar Kiyai Mirza.

Gubernur Lampung memaparkan bahwa Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton.

“Singkong adalah komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total PDRB Lampung sebesar Rp483 triliun, sekitar Rp50 triliun berasal dari singkong dan turunannya,” tutur Kiyai Mirza.

Dalam keberpihakan kepada petani singkong, Kiyai Mirza mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung. Ingub menetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Namun kenyataan di lapangan, petani terus berada dalam posisi rentan. Hal itu akibat tidak adanya kebijakan nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong karena harga ini hanya berlaku untuk Lampung.

“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif,” ujar Kiyai Mirza.

Menurut Gubernur Lampung, para pelaku industri akhirnya memilih untuk menutup pabrik. Sehingga saat panen raya, petani tidak punya pembeli dan harga anjlok kembali.

“Saya tanya pengusaha, kenapa tidak bisa beli? Mereka jawab, karena tepung tapioka impor jauh lebih murah dan tidak dikenakan pajak masuk,” ucapnya.

Kiyai Mirza memperkirakan bahwa dalam dua bulan ke depan, saat panen berikutnya tiba, konflik antara petani dan pengusaha akan kembali muncul jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan.

“Kalau pusat tidak mengintervensi, petani singkong mereka menyatakan siap mengganti komoditas. Kita masih punya padi, jagung, bahkan tebu. Tapi kalau ini terjadi, artinya singkong dan turunannya akan tergantung pada impor,” kata Kiyai Mirza tegas.

Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung Welly Soegiono dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung Dasrul Aswin kompak meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas menghentikan impor.

“Kesimpulan yang paling terbaik adalah stop impor,” ucap Welly dengan nada tegas.

Welly mengungkapkan kondisi terpuruk yang tengah dialami petani singkong di Lampung akibat harga jual yang sangat rendah dan praktik perantara yang merugikan.

Menurut Welly, saat ini petani tidak lagi menjual langsung ke pabrik, tetapi melalui pelapak atau tengkulak. Kondisi ini menyebabkan harga yang diterima petani jauh dari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pak Gubernur sudah menentukan harga yang berarti Rp945 per kilogram, tetapi petani saat ini hanya menerima Rp400 sampai Rp500 per kilogram,” ujarnya.

Welly juga menyampaikan bahwa para pelapak ini tidak semuanya beroperasi secara fair. Ada yang murni sebagai pelapak, namun ada pula yang merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah.

“Pelapak atau tengkulak ini ada yang murni, tetapi ada juga yang dibuat oleh perusahaan untuk menyiasati agar beli lebih murah,” ujarnya.

PPTTI bersama Gubernur dan para Bupati disebut telah membahas langkah-langkah untuk menata dan mengatur ulang sistem distribusi dan perdagangan singkong agar petani bisa lebih sejahtera.

“Kita bersama Bapak Gubernur dan Bupati sedang mencari cara bagaimana mengatur dan menata ini,” katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pembahasan di DPR saat ini sangat relevan dengan nasib petani singkong.

Setidaknya ada dua undang-undang yang tengah disusun yang akan memberikan ruang dan perlindungan bagi komoditas singkong, satu di antaranya RUU tentang Pangan.

“RUU tentang Pangan. Singkong akan kita masukkan sebagai bahan baku pangan strategis, sehingga akan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional,” ujar Firman.

Firman juga menyoroti peran Bulog dalam rancangan RUU Pangan tersebut, di mana terdapat satu pasal penting terkait transformasi Bulog.

“Bulog nantinya berperan sebagai buffer stock dan penyangga harga singkong. Jadi singkong akan dibeli oleh Bulog,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *