Karzuli Ali Desak Pengembalian Hak Erwinsyah

Cyberindonesia.net – Perkara dugaan korupsi
Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022, secara hukum tetap tidak terbukti. Dua tersangka yaitu, Muhammad Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba, bebas dari semua jeratan hukum.

Erwinsayah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Utara, kala itu masih menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Lampung Utara. Erwinsyah mengajukan upaya hukum praperadilan pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan Hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang juga memutus bebas dalam sidang terbuka untuk umum, pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. Hakim menilai penetapan tersangka Erwinsyah Kejaksaan Negeri Kotabumi tidak sah.

Begitu juga dengan Ronny Hasudungan Purba, yang memenangkan gugatannya. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba.

Karzuli Ali selaku Penasehat Hukum Muhammad Erwinsyah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui bupati untuk memgembalikan hak-hak kliennya.

“Bupati wajib mengembalikan jabatan seorang pejabat jika pejabat tersebut tidak terbukti bersalah. Pemulihan hak pejabat yang tidak bersalah, termasuk pengembalian jabatan, adalah kewajiban negara sebagai bentuk koreksi atas kesalahan penerapan hukum, terutama jika pemberhentian dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Karzuli kepada media ini, Jumat, 20 Juni 2025.

Dasarnya, lanjut Karzuli, dengan sudah adanya putusan PN Kotabumi yang mengabulkan permohonan Muhammad Erwinsyah. Kemudian disusul putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang memutus bebas Ronny Hasudungan Purba serta putusan Mahkamah Agung Yang menolak kasasi penuntut umum.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkewajiban mengembalikan jabatan Muhammad Erwinsyah selaku Inspektur pada Inspektorat Lampung Utara, karena dalam perkara tersebut sudah selesai atau inkracht,” ucap Karzuli.

Ia menjelaskan terkait Hak Pemulihan. Bahwa jika seorang pejabat diberhentikan dari jabatannya dan kemudian terbukti tidak bersalah, ia berhak mendapatkan pemulihan hak-haknya, termasuk pengembalian jabatan.

Lalu, soal Kewajiban Negara. Bahwa Pemulihan hak ini merupakan kewajiban negara karena pemberhentian yang tidak berdasarkan kesalahan yang terbukti merupakan bentuk kesalahan dalam penerapan hukum.

“Jika pemberhentian dilakukan berdasarkan proses hukum yang tidak sesuai, atau sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pejabat tersebut berhak mendapatkan haknya kembali, termasuk jabatannya,” kata Karzuli tegas.

Ia mencontohkan, jika seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat, namun kemudian terbukti tidak bersalah melalui proses hukum, maka ia berhak mendapatkan kembali statusnya sebagai PNS dan hak-haknya yang terkait.

Selain itu penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga sebaiknya segera mengambil sikap. Jika melihat posisi kasusnya karena karena Erwinsyah dan Ronny semula diduga melakukan korupsi bersama-sama dan setelah terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung, maka sudah sepantasnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerbitkan Surat Perintah Penghemtian Penyidikan (SP3).

“Ini penting untuk kepastian hukum. Selain itu, SP3 juga menjadi syarat peraturan Perundang Undangan untuk mengembalikan Jabatan Erwinnyah yang saat ini sedang diberhentikan sementara, agar roda pemerintahan Hamartoni dan Romli berjalan baik kedepannya,” tutur Karzuli.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *