Cyberindonesia.net – Unit Layanan Samsat Digital Drive Thru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sukses meningkatkan layanan publik. Inovasi tersebut juga meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) karena cepat dan efesien.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaunching titik kedua Unit Layanan Samsat Digital Drive Thru di Halaman Parkir Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Provinsi Lampung, Jumat, 23 Mei 2025. Unit layanan baru ini diberi nama Samsat Digital Drive Thru Zainal Abidin Pagar Alam.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menandai launching Samsat Digital Drive Thru Zainal Abidin Pagar Alam dengan menekan sirene bersama Gubernur Lampung periode 2004-2014, Sjachroedin ZP, dan Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi.
Wagub Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara tersebut didasarkan atas suksesnya penyelenggaraan pelayanan Samsat Digital Drive Thru yang sudah lebih dulu dibuka di depan Kantor Gubernur Lampung.
“Dengan adanya Samsat Digital dlDrive Thru ini tidak hanya sebuah inovasi digital, melainkan dapat melahirkan kemudahan bagi masyarakat Lampung untuk melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan yang prosesnya tidak sampai 20 menit. Semua bisa diakses dengan mudah, cepat, dan tentunya efisien. Mulai dari cek fisik menggunakan kamera borescope, penetapan pajak, pembayaran sampai pengambilan plat kendaraan yang baru, semua dilayani dengan sistem yang lebih modern,” tutur Jihan.
Berikutnya, unit layanan serupa dibuka di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Di antaranya, Kabupaten Pringsewu, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
“Kita sudah membuka dua layanan Samsat Digital Drive Thru di Kota Bandar Lampung. In Syaa Allah dengan semangat inklusivitas, ke depannya Provinsi Lampung akan berkolaborasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan layanan ini. Hal ini dilakukan untuk menunjukan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk hadir lebih dekat dan lebih sigap dalam melayani masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dengan tepat dan bermanfaat.” ujar Jihan.
Selain menghadirkan layanan drive thru, lanjut Jihan, saat ini Pemprov Lampung juga sedang menjalankan Program Pemutihan PKB. Program sudah mulai dijalankan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Jadi, bapak ibu semuanya yang masih memiliki
tunggakan pembayaran pajak kendaraan, bisa segera dilaporkan. Kami berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Provinsi Lampung untuk dapat menunaikan kewajiban kita, untuk bersama-sama membangun provinsi yang kita cintai ini”, ujar ucap Jihan.
Pada kesempatan yang sama, Sjachroedin ZP yang mengapresiasi atas inovasi inovasi yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemprov Lampung saat dalam pelayanan perpanjangan STNK.
“Saya senang gubernur dan wakil gubernur yang saat ini banyak sekali inisiatif dan inovatif yang berdampak pada kemudahan pelayanan untuk masyarakat. Semoga ide dan gagasan gubernur dan wakil gubernur ini selalu di dukung oleh masyarakat Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi menyampaikan bahwa tujuan launching titik kedua Samsat Digital Drive Thru tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi antrean di kantor Samsat Induk dan mendukung program digitalisasi pelayanan publik.
“Unit layanan Samsat Digital Drive Thru dibentuk untuk memberikan pelayanan proses perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi kendaraan bermotor milik pribadi (plat putih) dan kendaraan dinas (plat merah) yang diidentifikasi sesuai dengan STNK yang digunakan pada saat pendaftaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, persyaratan dalam melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun ini yaitu E-KTP asli atau pengantar Instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, BPKB asli dan kendaraan wajib hadir untuk cek fisik dan Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.***