Cyberindonesia.net – Polemik hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Bandar Lampung kian meruncing. Apalagi kini muncul perintah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung agar KONI Kota Bandar Lampung mengulang Musorkot.
Diketahui, Musorkot telah berlangsung di Hotel G Syariah, Kota Bandar Lampung pada Rabu, 19 Maret 2025. Voters secara aklamasi memilih Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengam system Ex Officio.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bandar Lampung Rahmudin mengaku tidak habis pikir tiba-tiba muncul berita dari Wakil Ketua Umum KONI Lampung Almasyah Tarmizi, menganulir dan memerintahkan KONI Kota Bandar Lampung mengulang Musorkot.
“Kok seperti itu. Perintah, lisan dan lewat media lagi. Mohon maaf, semua sebaiknya diselesaikan dengan cara organisasi yang bagus. Kami kan juga punya alasan lah,” ucap Rahmudin kepada awak media di Bandar Lampumg, Jumat, 16 Mei 2025.
Kata Rahmudin, pihaknya juga sedang menelaah bersama tim hukum, untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap hasil Musorkot.
“Tiba-tiba ada keputusan lisan seperti itu (mengulang Musorkot). Kok begini KONI Lampung mengajari kami berorganisasi,” ucap bapak 3 putra yang juga Sekum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Lampung tersebut.
Rahmudin menyatakan, polemik ini seharusnya tidak perlu muncul ke permukaan, jika sikap KONI Lampung bisa bertindak lebih arif dan mampu memberikan edukasi yang baik dan benar kepada anggotanya, termasuk KONI Bandar Lampung.
Karenanya, Rahmudin sangat menyesalkan pemberitaan itu sudah lebih dahulu ke luar ke media. Sementara pihaknya belum pernah disurati atau dikabari oleh KONI Lampung terkait terbitnya surat dari KONI Pusat.
“Gini lo, kenapa tidak lebih sabar dalam mengatasi persoalan seperti ini. Kami mengajukan surat resmi untuk minta SK KONI Kota Balam. Dengan surat yaa, bukan lisan. Seyogyanya dijawab juga dengan surat resmi, apapun hasilnya atau keputusannya,” katanya.
Seharusnya, lanjut Rahmudin, KONI Lampung bisa memanggil KONI Bandar Lampung untuk berdiskusi dan mencari jalan ke luarnya.
“Kan kami bisa dipanggil lebih dulu. Ini lo ada surat saran-saran dari KONI Pusat yang menyarankan begini atau begitu. Bagaimana selanjutnya, atau jalan keluarnya. KONI Pusat kan hanya memberikan saran, lalu ditelaah lagi oleh KONI provinsi melalui mekanisme rapat yang elegan. Kan ada Plt (pelaksana tugas ketum) yang berwenang penuh,” ujarnya.
Menurut Rahmudin, menyelesaikan persoalan organisasi, sebaiknya duduk bareng dan mencari solusi bersama.
“Proses Musorkot itu, kan juga ada kehadiran utusan resmi dari KONI provinsi, jadi tidak semata-mata kami sendirian. Maka ada andil juga KONI provinsi di sana. Seharusnya, dicari jalan ke luarnya. Terutama landasan apa yang bisa membenarkan dan menyalahkan itu jelas,” ujarnya.
Rahmudin menjelaskan akan segera melakukan telaah terhadap ini dalam waktu dekat, untuk memberikan penjelasan yang lengkap dengan dasar-dasar serta alasannya, baik ke KONI provinsi maupun ke KONI Pusat.
“Sebenarnya ini persoalan cukup di KONI provinsi. Namun karena KONI provinsi sudah membawa persoalan ini ke Pusat, maka kami juga harus melakukan klarifikasi ke KONI Pusat,” tuturnya.(***)