Cyberindonesia.net – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bandar Lampumg segera merespons sikap KONI Pusat “menganulir” terpilihnya Eva Dwiana sebagai ketua induk organisasi olahraga di Kota Tapis Berseri.
KONI Bandar Lampung akan mengajukan banding alias gugatan. Terlebih, sikap KONI Pusat melalui Surat bernomor 39/ /ORG/V/2025, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Drs. T.b. Lukman Djajadikusuma, MEMOS., atas nama Ketua Umum KONI Pusat tertanggal 14 Mei 2025 itu tanpa melalui proses klarifikasi atau meminta informasi secara detil.
Diketahui, Eva Dwiana untuk kali ketiga memimpin KONI Bandar Lampung. Dia terpilih menakhodai KONI Bandar Lampung Periode 2025-2029 secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Bandar Lampung, yang digelar di Hotel G Syariah, Kota Bandar Lampung pada 19 Maret 2025.
Atas terpilihnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengam system Ex Officio, Pelaksana Tuhas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Budhi Darmawan menyurati KONI Pusat. Budhi mengajukan permohonan pendapat KONI Pusat. Padahal, Musorkot Bandar Lampung juga dihadiri oleh Harahap, Bidang Organisasi KONI Lampumg mewakili Plt. Ketum KONI Lampung. Dan lagi, pengajuan permohonan pendapat ke KONI Pusat tanpa ditembuskan ke KONI Bandar Lampung.
“KONI Kota Bandar Lampung akan melakukan tindakan banding keputusan itu karena ada alasan yang kuat dan jauh lebih penting dalam rangka pembinaan olahraga di Kota Bandar Lampung,” ucap Sekretaris Umum KONI Bandar Lampung Rahmudin di Sekretariat Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Jalan WR. Monginsidi, Bandar Lampung, Kamis, 15 Mei 2025.
Rahmudin menyayangkan sikap KONI Lampung yang tidak memanggil atau berdiskusi terlebih dahulu dengam KONI Bandar Lampumg atas hasil Musorkot. “Ketika KONI Bandar Lampung meminta kepada KONI Provinsi Lampung untuk menerbitkan SK (atas terpilihnya Eva Dwiana) justru keadaan berbalik. KONI Provinsi Lampung lamgsung (menyurati/mengajukan permohonan pendapat) ke KONI Pusat dengan telaah yang tidak lengkap,” ucap Rahmudin demgan raut wajah kecewa.
Menurutnya, ada fakta penting atau kronologi dalam Musorkot yang terlewatkan. Misalnya, kenapa voters KONI Bandar Lampung mengambil keputisa memilih wali kota sebagai jabatan ex officio Ketua KONI?
Lalu, kenapa di beberapa kesempatan, KONI Provinsi Lampung malah menyalahkan Margono Tarmudji sebagai pimpinan sidang yang mengatur dan menetapkan keputusan ini?
“Sebenarnya, ini keputusan bersama dan 100 persen aklamasi. Bukan pimpinan sidang yang memutuskan. Margono hanya mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya keputusan rapat dari persetujuan voters,” kata Rahmudin tegas.
Di tempat yang sama, Margono menjelaskan bahwa ia adalah juga voters dalam Musorkot KONI Bandar Lampung. Saat pemilihan pimpinan sidang, voters sepakat memilihnya.
“Semuan tahapan telah dilakukan dan berdasarkan keputisan bersama. Sebagai pimpinan sidang, saya hanya mengetuk palu,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, saat dimulainya pemilihan, ada pula laporan oleh Panitia Penjaringan Calon Ketum KONI Bandar Lampung. Pra Musorkot juga dilakukan bersama seluruh voters KONI Bandar Lampung
Begitu juga sampai dengan pra Musorkot. Tidak ada calon yang mendaftar sebagai ketum KONI Bandar Lampung, sehingga atas keputusan bersama 100 persen anggota KONI sepakat untuk meminang Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjadi ketua KONI kembali.
“Seluruh tahapan sudah kami tempuh, termasuk untuk mengkaji bahwa karena tidak ada calon pendaftar ketua umum KONI Bandar Lampung, sehingga kami mengajukan calon sebagai Ex Officio yakni Wali Kota Bandar Lampung, yakni Ibu Eva Dwiana menjadi ketua umum KONI Bandar Lampung periode 2025-2030,” tutur Margono.
Ia mengakui bahwa di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tepatnya pada pasal 19 ayat 4 AD-ART KONI, menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.
Namun, voters dalam pra Musorkot sudah mengkaji bahwa untuk mengajukan ketua Ex Officio sangat dimungkinkan. Karenanya secara aklamasi 100%.
“Artinya suara benar-benar bulat seluruh voters KONI Bandar Lampung menginginkan wali kota menjabat sebagai Ketum KONI dengan system Ex Officio,” ujarnya.
Menurut Margono, wali kota bisa menjabat sebagai Ketua KONI di daerahnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Khususnya Pasal 41, yang menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, profesional, dan independen, tetapi tidak melarang pejabat publik seperti wali kota untuk menjadi pengurus, termasuk Ketua KONI.
Secara rinci juga di UU SKN 2022, bahwa Revisi UU SKN menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang sebelumnya melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.
Pasal 41 UU SKN 2022 menjelaskan bahwa pengurus KONI harus mandiri, profesional, dan independen. Namun, ketentuan ini tidak melarang pejabat publik menjabat sebagai pengurus KONI, termasuk Ketua KONI. Mandiri, Profesional, dan Independen:
KONI sebagai organisasi olahraga nasional yang bersifat mandiri, profesional, dan independen, artinya KONI bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Contoh praktis bahwa beberapa walik ota di Indonesia diketahui menjabat sebagai Ketua KONI di daerah masing-masing.
“Kesimpulannya, UU SKN 2022 membolehkan wali kota menjabat sebagai Ketua KONI di daerahnya, karena ketentuan mengenai kemandirian, profesionalisme, dan independensi KONI tidak melarang pejabat publik menjadi pengurus,” kata Margono menjelaskan
Ia lalu menerankan soal mekanisme Musorkot. Bahwa Musorkot berjalan lancar tanpa ada penolakan atau keberatan dari pihak manapun untuk memilih Walikota Balam sebagai ketua Ex Officio.
Bahkan dalam musorkot itu juga dihadiri pengurus KONI Provinsi Lampung dengan surat resmi, sebagai perwakilan Ketua KONI Provinsi Lampung. Artinya dalam proses ini sejak awal dihadiri, disaksikan, diketahui dan tidak ada penolakan oleh pengurus KONI Provinsi yang secara resmi diutus mewakili Ketua Umum KONI provinsi Lampung.
Duta KONI lampung ini secara resmi hadir dengan surat resmi, ikut acara sampai akhir bahkan hingga sesi foto bersama.
“Artinya, sejak awal itu tidak ada masalah atau penolakan atau penghentian, bahkan saran-saran lainnya dari KONI Provinsi Lampung, sehingga panitia dan voters menjalankan Musorkot dengan normatif, dan selesai. Sebelum mengetuk palu, saya juga masih memberikan kesempatan kepada oters, apakah ada pendapat lainnya. Karena tidak ada, dan semua sepakat, ya saya ketuk palu,” tutur Margono.
Pada kesempatan tersebut, Sekum KONI Bandar Lampumg Rahmudin mengungakpkan bahwa lumbung atlet berprestasi Provinsi Lampung berada di Kota Bandar Lampung. Maka diperlukan figure ketua KONI yang kuat dan memiliki kebijakan untuk mengcover anggaran pembinaan atlet berprestasi.
“Jadi semata-mata bukan sekedar siapa sosoknya, namun ada yang jauh lebih besar di belakang itu, yakni pembinaan atlet berprestasi di Lampung,” kata Rahmudin.(***)