Cyberindonesia.net – DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara pada Rapat Paripurna, Rabu, 23 April 2025.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang juga putra daerah Lampung Utara. Hadir pula para Dewan Pembina Pemekaran Sungkai Bunga Mayang, yakni Faisol Djausal, Herman Hasanusi, dan Bachtiar Basri.
Tampak pula Ketua Tim 9 Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Ansori Djausal bersama panitia dan Wakil Bupati Lampung Utara Romli.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinana.
Perwakilan Komisi I DPRD Lampung menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses panjang. Pemekaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Lampung Utara.
Usai dibahas, seluruh Anggota DPRD Lampung yang hadir sepakat untuk menyetujui usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.
Wilayahnya meliputi kecamatan Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.
Giri Akbar menyampaikan bahwa setelah ini, hasil Rapat Paripurna akan diserahlan ke Pemerintah Pusat
Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung Rahmat Visa Ridi Arifin mengungkapkan sejumlah urgensi Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, yang mencakup wilayah-wilayah dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang signifikan, serta kondisi geografis yang menantang bila ditangani dari pusat pemerintahan kabupaten induk.
“Kami Komisi I telah melakukan rangkaian proses pengkajian, klarifikasi, dan evaluasi terhadap usulan pembentukan DOB SBM sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat Visa.
Rahmat Visa menjelaskan ada tiga urgensi pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Pertama, ketimpangan luas wilayah dan kepadatan penduduk.
“Kabupaten Lampung Utara memiliki luas wilayah sebesar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk 633.099 jiwa pada tahun 2020. Kepadatan penduduk rata-rata adalah 232,3 jiwa/km²,” kata dia.
Lalu, Kecamatan Bunga Mayang sendiri memiliki luas 125,76 km² dengan jumlah penduduk 33.839 jiwa, sementara Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas 127,59 km² dengan jumlah penduduk 35.732 jiwa.
“Kepadatan penduduk di kedua kecamatan ini cukup tinggi, yaitu sekitar 269,1 jiwa/km² di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km² di Sungkai Utara,” jelas Rahmat Visa yang merupakan politisi Gerindra itu.
Rahmat Visa melanjutkan, poin kedua adalah jarak dan aksesibilitas pelayanan publik. Di mana, beberapa wilayah di Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi.
Hal ini menyebabkan keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Ketiga, potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Wilayah Sungkai dan Bunga Mayang memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.
“Dengan pembentukan DOB, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat lebih optimal dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata,” tuturnya.(***)