Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tampaknya mempercepat proses pemanfaatan Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kepada lintas vertikal.
Gubernur Lampung menyerahkan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H, pada Senin, 21 April 2025. Penyerahan NPHD berlangsung di Ruang Vicon Kejati Lampung.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan NPHD tersebut oleh Gubernur Mirza dan Kajati Kuntadi.
Belum lama ini, Gubernur Lampung juga memberikan surat hibah lahan Kota Baru kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung.(***)