Mantan Bupati Lampung Timur Huni Lapas Wayhui, Terlibat Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas

Cyberindonesia.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akhirnya menahan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kamis, 17 April 2025, malam. Dawam tersandung dugaan korupsi gerbang rumah dinas Tahun Anggaran 2022.

Dawam ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN.

AC alias AGS merupakan Direktur Perusahaan Penyedia, dan SS alias SWN merupakan Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022. Sementara MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.

Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp6.886.970.921.

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi,” ujarnya.

Adapun penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama penyidikan berlangsung.

“Jadi modusnya pada awal Tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Lalu, mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan saudara M selaku kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan,” ucapnya.

Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh seorang seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

“Dengan menggunakan gambar tersebut, selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut,” ucapnya.

Setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi.

“Padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus,” tuturnya.

Selain itu, MDR atas perintah dari Dawam meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS. Selanjutnya, setelah pekerjaan dimenangkan oleh CV GTA selaku direkturnya AGS,” ujarnya.

Kemudian, pekerjaan tersebut malah disubkon kepada perusahaan lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutur Aspidsus.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Armen, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *